SYIAR Travel – Pemerintah Arab Saudi menghadirkan kebijakan baru yang memberikan kemudahan bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah umrah lebih dari satu kali dalam setahun. Melalui Kementerian Haji dan Umrah, Arab Saudi resmi memperkenalkan visa umrah multiple entry yang memungkinkan jemaah keluar-masuk wilayah Kerajaan tanpa harus mengajukan visa baru pada setiap perjalanan.
Visa tersebut memiliki masa berlaku hingga 365 hari sejak diterbitkan. Namun, pemegang visa tidak dapat tinggal di Arab Saudi tanpa batas. Total masa tinggal yang diperbolehkan adalah maksimal 90 hari secara akumulatif selama masa berlaku visa.
Dengan ketentuan tersebut, jemaah dapat membagi masa tinggal 90 hari ke dalam beberapa perjalanan. Misalnya, sebagian waktu digunakan untuk umrah pada satu kunjungan, kemudian kembali ke Tanah Air dan menggunakan sisa masa tinggal pada perjalanan berikutnya.
Tidak Berlaku Saat Musim Haji
Meski menawarkan fleksibilitas perjalanan, visa multiple entry memiliki sejumlah batasan. Salah satunya, visa ini tidak dapat digunakan untuk memasuki Arab Saudi selama musim haji. Karena itu, jemaah perlu memperhatikan kalender dan ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi sebelum merencanakan perjalanan.
Selain itu, lama perjalanan pada setiap kunjungan juga harus disesuaikan dengan sisa masa tinggal yang tersedia dalam visa.
Tetap Menggunakan Sistem Nusuk
Kemudahan visa multiple entry bukan berarti perjalanan umrah dapat dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi. Calon jemaah tetap diwajibkan menggunakan layanan dari penyelenggara yang terakreditasi dan terdaftar dalam platform Nusuk.
Pada setiap kunjungan, jemaah juga harus memiliki paket layanan resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum keberangkatan, Umrah Permit harus diajukan melalui aplikasi Nusuk dengan tanggal yang sesuai dengan jadwal perjalanan.
Seluruh persyaratan keimigrasian dan ketentuan masuk ke Arab Saudi juga tetap wajib dipenuhi.
Visa Aktif Kembali untuk Perjalanan Berikutnya
Sistem visa ini dirancang secara digital. Setelah jemaah meninggalkan Arab Saudi, status visa akan ditangguhkan sementara. Ketika jemaah merencanakan kunjungan berikutnya dan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, visa dapat kembali digunakan selama masa berlakunya masih tersedia.
Kebijakan ini menjadi langkah Arab Saudi untuk memberikan fleksibilitas lebih besar bagi jemaah internasional, khususnya mereka yang memiliki keinginan untuk melaksanakan umrah berulang kali dalam satu tahun.
Di sisi lain, penggunaan sistem digital Nusuk tetap menjadi bagian penting dalam memastikan setiap perjalanan berlangsung tertib, terjadwal, dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. (TIMES Indonesia)





