لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْك

Mulai 1 Juli 2026, Seluruh Penerbangan Haji dan Umrah Wajib Melalui Terminal 2F Soekarno-Hatta

 

SYIAR Travel – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan resmi menetapkan bahwa seluruh penerbangan haji dan umrah dari maupun menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta wajib menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE-DJPU 12 Tahun 2026 tentang Pengaturan Layanan Penumpang Angkutan Udara Haji dan Umrah Melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menginstruksikan seluruh maskapai penerbangan, perusahaan penerbangan asing, serta penyedia layanan bandar udara untuk mengalihkan operasional penerbangan haji dan umrah, baik penerbangan langsung maupun transit, ke Terminal 2F.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa seluruh layanan penumpang angkutan udara haji dan umrah yang beroperasi dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta harus terpusat di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan jamaah.

Perpindahan Maskapai Dilakukan Bertahap

Proses perpindahan operasional maskapai akan dilaksanakan secara bertahap sepanjang Juli 2026.

Pada 1 Juli 2026, maskapai yang mulai beroperasi melalui Terminal 2F meliputi:

  • Loong Air
  • Hainan Airlines
  • Saudi Arabian Airlines (Saudia)

Selanjutnya pada 8 Juli 2026, perpindahan akan dilakukan oleh:

  • Scoot Tiger Airways
  • Turkish Airlines

Kemudian pada 15 Juli 2026, giliran beberapa maskapai internasional lainnya yang akan berpindah operasional, yaitu:

  • Qatar Airways
  • EgyptAir
  • Oman Air
  • Emirates
  • Etihad Airways

Dengan selesainya proses tersebut, hampir seluruh penerbangan yang melayani jamaah haji dan umrah asal Indonesia akan terpusat di Terminal 2F.

Fokus Tingkatkan Pelayanan Jamaah

Selain mengatur perpindahan terminal, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga meminta seluruh maskapai, perusahaan penerbangan asing, serta penyelenggara jasa kebandarudaraan untuk mempersiapkan berbagai aspek operasional.

Persiapan tersebut mencakup peningkatan kesiapan sumber daya manusia (SDM), penyusunan standar operasional prosedur (SOP), serta penyediaan fasilitas pendukung yang memadai bagi jamaah.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan proses keberangkatan maupun kedatangan jamaah haji dan umrah berlangsung lebih tertata, nyaman, dan efisien.

Terminal 2F Diperkuat Sebagai Pusat Layanan Haji dan Umrah

Pemusatan seluruh layanan di Terminal 2F menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat fungsi terminal tersebut sebagai pusat pelayanan khusus bagi jamaah haji dan umrah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dengan adanya kebijakan ini, jamaah diharapkan memperoleh pengalaman perjalanan yang lebih terintegrasi, mulai dari proses check-in, pemeriksaan keamanan, hingga keberangkatan menuju Tanah Suci.

 

Sumber: Diolah dari Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE-DJPU 12 Tahun 2026 dan informasi yang dipublikasikan HIMPUHNEWS.

 

Umrah Plus Mesir
Private Umrah
Umrah Plus Turki
Umrah Reguler

Continue Reading